Hikayat Lokalisasi
Masih melekat pada ingatan kita
tentang penutupan lokalisasi besar di Surabaya tahun 2014 lalu. Seakan mendapatkan
contoh nyata, DPRD Kota Makassar pun
ingin melakukan hal yang sama, menutup lokalisasi yang berada di Jl. Nusantara. Sebenarnya ada dua
macam paham yang bertekad untuk memerangi pelacuran. Pertama yang mewakili kaum
agama, alasannya sudah sangat jelas, zina itu haram karena bersetubuh bagi yang
bukan muhrimnya itu haram. Maka legalitas hubunganlah yang mereka
permasalahkan. Akhirnya seunik apapun sebuah hubungan, asalkan hubungan itu
legal, tak akan jadi masalah, sebagian kalanganpun menganggapnya halal.
Hasilnya
bisa kita liat di media-media mengenai nikah siri -merupakan cara yang paling
banyak digunakan oleh pejabat bagi yang takut dosa-, yang sangat tidak
melindungi kaum perempuan. Karena tidak bisa meminta tanggung jawab kedepannya
disebabkan tidak adanya dokumen. Juga semakin banyaknya janda berusia belia
yang tentu saja korban dari tradisi perkawinan singkat, biasanya disebut dengan
kawin kontrak. Lain lagi dengan kumpul kebo, pasangan yang menjalani komitmen berumah
tangga secara serius ini tetap anggap haram dan dilarang negara hanya dikarenakan
tidak memiliki biaya untuk membuat buku nikah.
Lokalisasi Di Surabaya, Sumber: https://goo.gl/lFChPV |
CONVERSATION