Konstitusi Madinah
Piagam Madinah (Bahasa Arab:
صحیفة المدینه, shahifatul madinah)
juga dikenal dengan sebutan Konstitusi
Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad
SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan
semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah)
di tahun 622.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk
menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah.
Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi kaum Muslim,
kaum Yahudi,
dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu
kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Ketetapan-ketetapan
perjanjian tersebut oleh para ahli hukum dibuat menjadi 47 pasal yang terangkum
dalam Pembukaan, Pembentukan Umat, Hak Asasi Manusia, Persatuan Seagama,
Persatuan Segenap Warga Negara, Golongan Minoritas, Tugas Warga Negara,
Pertahanan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian, dan Penutup.
Inti sari perjanjian itu dapat dirumuskan dalam butir-butir
sebagai berikut:
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.