Dasar Berlakunya Hukum Adat
Ketentuan UUD 1945
Dalam pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang memperkuat berlakunya
Hukum Adat di Indonesia pada saat ini antara lain:
- Ketetapan MPRS nomor II/ MPRS/ 1960 dalam lampiran A disebutkan bahwa:
-
Asas pembinaan hukum nasional
supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak
menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
-
Dalam usaha ke arah homoginitas
hukum supaya dapat diperhatikan kenyataan-kenyataannya yang hidup di Indonesia.
Dalam pemyempurnaan UU hukum perkawinan dan waris, supaya dapat memperhatikan
faktor-faktor agama, adat dan lain-lain.
- UU Drt. No. 1 tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil.
Pasal 1 ayat 2 UU Drt. 1 tahun 1951 secara berangsur-angsurkan ditentukan
oleh menteri kehakiman, dihapus:
a. Segala pengadilan swapraja
kecuali peradilan Islam negara Sumatera Timur dahulu, Kalimantan Barat dan
negara Indonesia Timur dahulu.
b. Segala pengadilan adat kecuali
Pengadilan Islam. Pasal 1 ayat 3 UU Drt. No. 1 tahun 1951 hakim desa tetap
dipertahankan.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.