Pengakuan Terhadap Negara Baru

Pengakuan terhadap negara baru adalah  suatu pernyataan atau sikap dari suatu pihak untuk mengakui eksistensi suatu entitas politik baru sebagai negara baru, subyek HI dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, di mana dengan pengakuan itu berarti bahwa pihak yang mengakui siap bersedia melakukan hubungan dengan pihak yang diakui. 


Ada beberapa teori yang dikenal dalam pengakuan terhadap negara baru antara lain:
1.      Teori Deklaratoir/Evidenter
Menurut teori ini, lahirnya suatu negara hanyalah merupakan suatu peristiwa fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan hukum internasional. Adapun pengakuan semata-mata merupakan tindakan formalitas, penegasan atau penerimaan terhadap fakta tersebut. Dengan demikkian pengakuan tidak melahirkan negara baru. Keberadaan suatu entitas sebagai suatu negara baru dikarenakan kemampuannya melakukan control terhadap wilayahnya bukan karena pengakuan atau penolakan pengakuan dari pihak lain.

2.      Teori Konstitutif
Menurut teori ini suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Sekalipun suatu entitas baru memilikia atribut formal dan kualifikasi statehood, tetapi tanpa pengakuan entitas baru tersebut tidak dapat memperoleh international personality. Dengan demikian pengakuan melahirkan/menciptakan suatu negara baru, memiliki kekuatan konstitutif.
Ada beberapa akibat hukum yang dapat diterima negara bilamana tidak mendapat  pengakuan sebagai negara baru:
  1. Negara tidak dapat membuka perwakilan diplomatik di negara yang menolak mengakui
  2. Warga dari negara yang tidak diakui sulit untuk masuk ke wilayah negara yang tidak mau mengakui
  3. Warga dari negara yang tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan di depan pengadilan nasional negara yang tidak mau mengakui.

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

Back
to top