Pengakuan terhadap negara baru adalah suatu pernyataan atau sikap dari suatu pihak
untuk mengakui eksistensi suatu entitas politik baru sebagai negara baru,
subyek HI dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, di mana dengan
pengakuan itu berarti bahwa pihak yang mengakui siap bersedia melakukan
hubungan dengan pihak yang diakui.
Ada beberapa teori yang dikenal dalam
pengakuan terhadap negara baru antara lain:
1.
Teori Deklaratoir/Evidenter
Menurut teori ini, lahirnya suatu negara hanyalah merupakan suatu
peristiwa fakta yang sama sekali lepas dari ketentuan hukum internasional.
Adapun pengakuan semata-mata merupakan tindakan formalitas, penegasan atau
penerimaan terhadap fakta tersebut. Dengan demikkian pengakuan tidak melahirkan
negara baru. Keberadaan suatu entitas sebagai suatu negara baru dikarenakan
kemampuannya melakukan control terhadap wilayahnya bukan karena pengakuan atau
penolakan pengakuan dari pihak lain.
2.
Teori Konstitutif
Menurut
teori ini suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Sekalipun
suatu entitas baru memilikia atribut formal dan kualifikasi statehood, tetapi tanpa pengakuan
entitas baru tersebut tidak dapat memperoleh international personality. Dengan demikian pengakuan
melahirkan/menciptakan suatu negara baru, memiliki kekuatan konstitutif.
Ada beberapa akibat hukum yang dapat
diterima negara bilamana tidak mendapat
pengakuan sebagai negara baru:
- Negara tidak dapat membuka perwakilan diplomatik di negara yang menolak mengakui
- Warga dari negara yang tidak diakui sulit untuk masuk ke wilayah negara yang tidak mau mengakui
- Warga dari negara yang tidak diakui tidak dapat mengajukan tuntutan di depan pengadilan nasional negara yang tidak mau mengakui.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.