Adolf Eichmann Otto adalah Petugas SS tingkat tinggi (SS-Obersturmbannführer, sebanding
dengan Letnan Kolonel).
Eichmann dibebankan tugas memfasilitasi dan mengelola logistik deportasi massal
ke ghetto Yahudi dan kamp pemusnahan di Jerman yang diduduki Eropa Timur. Yang berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembantaian orang Yahudi di Jerman, Polandia, Hungaria, dan beberapa
negara lain sebelum dan selama terjadinya Perang Dunia II. Di akhir perang, dia
melarikan diri ke Argentina dimana dia hidup dan bekerja menggunakan identitas
palsu yakni Ricardo Klement
(Clement) sampai Mei 1960 saat agen-agen
Intelijen Israel yakni Mossad berhasil menculiknya keluar dari Argentina.
Dalam pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang memperkuat berlakunya
Hukum Adat di Indonesia pada saat ini antara lain:
Ketetapan MPRS nomor II/ MPRS/ 1960 dalam
lampiran A disebutkan bahwa:
-Asas pembinaan hukum nasional
supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak
menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
-Dalam usaha ke arah homoginitas
hukum supaya dapat diperhatikan kenyataan-kenyataannya yang hidup di Indonesia.
Dalam pemyempurnaan UU hukum perkawinan dan waris, supaya dapat memperhatikan
faktor-faktor agama, adat dan lain-lain.
UU Drt. No. 1 tahun 1951 tentang tindakan
sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara
pengadilan sipil.
Pasal 1 ayat 2 UU Drt. 1 tahun 1951 secara berangsur-angsurkan ditentukan
oleh menteri kehakiman, dihapus:
a.Segala pengadilan swapraja
kecuali peradilan Islam negara Sumatera Timur dahulu, Kalimantan Barat dan
negara Indonesia Timur dahulu.
b.Segala pengadilan adat kecuali
Pengadilan Islam. Pasal 1 ayat 3 UU Drt. No. 1 tahun 1951 hakim desa tetap
dipertahankan.
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Menurut cara terjadinya atau persiapan perkawinan
bentuk- bentuk perkawinan adat dibedakan menjadi:
Perkawinan Pinang
Yaitu bentuk perkawinan dimana persiapan pelaksanaan
perkawinan dilaksanakan dengan cara meminang atau melamar. Pinangan pada
umumnya dari pihak pria kepada wanita untuk menjalin perkawinan.
Perkawinan Lari Bersama
Yaitu perkawinan dimana calon suami dan istri
berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak untuk enghindarkan diri berbagai
keharusan sebagai akibat perkawinan mereka berdua lari kesuatu tempat untuk
melangsungkan perkawinan.
Kawin Bawa Lari
Yaitu bentuk perkawinan dimana seorang laki- laki
melarikan seorang wanita secara paksa.
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Pengakuan terhadap pemerintahan baru berarti
suatu sikap, pernyataan atau kebijakan untuk menerima suatu pemerintah sebagai
wakil yang sah dari suatu negara dan pihak yang mengakui siap melakukan hubungan
internasional dengannya.
Terhadap permasalahan apakah pengakuan
merupakan syarat mutlak yang harus diperoleh oleh pemerintah baru, beberapa
teori mencoba untuk menjelaskannya.
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Pengakuan terhadap negara baru adalah suatu pernyataan atau sikap dari suatu pihak
untuk mengakui eksistensi suatu entitas politik baru sebagai negara baru,
subyek HI dengan hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya, di mana dengan
pengakuan itu berarti bahwa pihak yang mengakui siap bersedia melakukan
hubungan dengan pihak yang diakui.
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Dilihat dari bentuknya, pengakuan
dapat dibedakan menjadi:
1.Pengakuan
terhadap negara baru
Jelas, pengakuan ini
diberikan kepada suatu negara (entah berupa pengakuan de facto maupun de
jure).
2.Pengakuan
terhadap pemerintah baru
Dalam hal ini
dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap
pemerintahnya (yang berkuasa). Hal ini
biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat
kontras perbedaannya.
3.Pengakuan
terhadap belligerency
Pengakuan ini mirip
dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat
daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana
pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua
pemerintahan yang sedang bertarung.
Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat
memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
4.Pengakuan
terhadap representative organization
5.Pengakuan
terhadap perolehan tambahan territorial
Bentuk pengakuan ini
bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi pada
tahun 1931 di mana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan
mendirikan negara boneka di sana (Manchukuo). Padahal Jepang adalah salah satu
negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928 (juga dikenal sebagai Kellogg-Briand
Pact atau Paris Pact), sebuah perjanjian pengakhiran perang. Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang
menegaskan bahwa negara-negara penanda tangan sepakat untuk menolak penggunaan
perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian maka
penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut
ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Manchuria itu
diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang menyatakan bahwa Amerika
Serikat “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang
ditimbulkan oleh penyerbuan itu. Inilah
sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of
Non-Recognition.
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Wasiat adalah
pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang ataupun manfaat untuk
dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiatmeninggal
dunia.
Wasiat berlaku
setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Wasiat disebut pemberian dari hasil
bersih karena yang pertama dibayarkan adalah hutang.
Wasiat juga
biasa diberi syarat asalkan tidak bertentangan dengan syariat islam.
Rukun wasiat
ialah hijab. Syarat orang berhijab harus cakap (aqil dan baliq)
Syarat bagi
penerima wasiat ialah bukan dari ahli waris yang pemberi wasiat, ada pada saat
itu. Pemberian wasiat kepada ahli waris dibolehkan asal seluruh ahli waris
setuju.
Syarat bagi
harta yang diwasiatkan merupakan hak dari pewaris. Selain itu harta yang
diwarisakan hanya boleh ⅓ dari harta. Pemberian seluruh harta dibolehkan
asalkan tidak ada ahli waris.
Penarikan wasiat
dapat dilakukan dengan cara yang sama pada saat pemberian wasiat. Misalkan wasiat
diberikan secara lisan dapat ditarik sacara lisan pula. Ataupun wasiat yang
diberikan secara tertulis dapat ditarik juga secara tertulis.
Dalam wasiat
dikenal pula konsep wasiat wajibah.
Wasiat wajibah
diberikan kepada cucu-cucu yang orang tuanya meninggal lebih dulu. Mereka diberi
wasiat wajibah sebesar bagian orang tuanya tapi tidak boleh melebihi ⅓ dari
harta.
Berdasarkan
kompilasi hukum islam, yang menerima wasiat wajibah juga anak angkat atau orang
tua angkat.
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Perbuatan hukum
waqif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya
guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Pihak yang
pemberi waqaf disebut waqif, sedangkan pihak yang yang diberi waqaf disebut
nasir
Tujuan waqaf:
Memanfaatkan
harta waqaf/benda waqaf sesuai dengan fungsinya yaitu mewujudkan potensi dan
manfaat ekonomi harta benda waqaf untuk keperluan ibadah dan kesejahteraan umum
Piagam Madinah (Bahasa Arab:
صحیفة المدینه, shahifatul madinah)
juga dikenal dengan sebutan Konstitusi
Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad
SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan
semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah)
di tahun 622.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk
menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah.
Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi kaum Muslim,
kaum Yahudi,
dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu
kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Ketetapan-ketetapan
perjanjian tersebut oleh para ahli hukum dibuat menjadi 47 pasal yang terangkum
dalam Pembukaan, Pembentukan Umat, Hak Asasi Manusia, Persatuan Seagama,
Persatuan Segenap Warga Negara, Golongan Minoritas, Tugas Warga Negara,
Pertahanan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian, dan Penutup.
Inti sari perjanjian itu dapat dirumuskan dalam butir-butir
sebagai berikut:
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Hukum Pidana adalah aturan hukum
yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
suatu akibat berupa pidana.
2.
Prof. WPJ. Pompe
(Ibid., hal. 5)
Hukum Pidana adalah semua
aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang
seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
3.
Prof. Simons
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh Negara
atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu
penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari
peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan
pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sementara
Simon (Ibid, hal. 145) mengemukakan bahwa : “strafbaarfeit adalah suatu
perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh
orang yang dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.”
CONVERSATION
0
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
Pengklasifikasian sistem hukum Indonesia terdiri atas :
1.Klasifikasi hukum menurut sumbernya terdiri atas:
Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.
Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum kebiasaan. Antara kedua jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) masing masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin terwujudnya kepastian hukum karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca setiap saat oleh siapapun yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran (Interprestasi) yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan kelemahannya ialah sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia terikat dengan naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.
Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah tidak mudah ketinggalan zaman karena selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat (zaman). Artinya kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang lebih maju, maka hukum tidak tertulis langsung berkembang mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak trtulis itu senantiasa cocok dengan segala zaman. Sedangkan kelemahannya ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mempunyai naskah otentik. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinannya terjadipenafsiran dan penerapan suatu kaidah hukum tidak tertulis yang berbeda antara suatu petugas hukum dengan petugas hukum lainnya, hal mana dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.
2.Klasifikasi hukum menurut fungsinya terdiri atas:
Hukum material dan hukum formil
Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana adalah kitab yang berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang berisikan hukum perdata materil dan lain lain.
Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara. Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisikan hukum pidana formil.
CONVERSATION
5
komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.
CONVERSATION