Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Pakar
1.
Prof. Edmund Mezger
Hukum Pidana adalah aturan hukum
yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
suatu akibat berupa pidana.
2.
Prof. WPJ. Pompe
(Ibid., hal. 5)
Hukum Pidana adalah semua
aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang
seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
3.
Prof. Simons
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh Negara
atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu
penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari
peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan
pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sementara
Simon (Ibid, hal. 145) mengemukakan bahwa : “strafbaarfeit adalah suatu
perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh
orang yang dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.”
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.