Pengakuan dalam Hukum Internasinal

Jenis-jenis Pengakuan

Dilihat dari bentuknya, pengakuan dapat dibedakan menjadi:
1.      Pengakuan terhadap negara baru
Jelas, pengakuan ini diberikan kepada suatu negara (entah berupa pengakuan de facto maupun de jure).
2.      Pengakuan terhadap pemerintah baru
Dalam hal ini dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap pemerintahnya (yang berkuasa).  Hal ini biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat kontras perbedaannya.
3.      Pengakuan terhadap belligerency
Pengakuan ini mirip dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua pemerintahan yang sedang bertarung.  Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll. 
4.      Pengakuan terhadap  representative organization
5.      Pengakuan terhadap perolehan tambahan territorial
Bentuk pengakuan ini bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi pada tahun 1931 di mana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan mendirikan negara boneka di sana (Manchukuo). Padahal Jepang adalah salah satu negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928 (juga dikenal sebagai Kellogg-Briand Pact atau Paris Pact), sebuah perjanjian pengakhiran perang.  Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa negara-negara penanda tangan sepakat untuk menolak penggunaan perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian maka penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Manchuria itu diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang menyatakan bahwa Amerika Serikat “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang ditimbulkan oleh penyerbuan itu.  Inilah sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of Non-Recognition.




Dilihat dari cara atau metodenya, pengakuan dapat dibedakan menjadi:
1.      Secara tegas (expressed recognition)
Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan itu diberikan secara tegas melalui suatu pernyataan resmi.
Contoh:
  • Dengan pengiriman nota diplomatik resmi, yang menyebutkan bahwa suatu pemerintah atau negara memberikan pengakuan baik terhadap pemerintah atau negara
  • Mengirimkan utusan untuk hadir dalam upacara pelantikan (diberikan undangan, negra tersebut merespon dengan mengirimkan wakil diplomatik)

2.      Secara diam-diam atau tersirat (implied recognition)
pengakuan secara diam-diam atau tersirat maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang mengakui).
Contoh:
  • Menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral di mana negara yang tidak diakui (unrecognized state) telah lebih dulu menjadi pihak
  • Pertukaran misi perdagangan dengan negara yang tidak diakui (unrecognized state)
  • Hadir dalam satu konfrensi internasional di mana negara negara yang tidak diakui (unrecognized state) juga terlibat sebagai peserta

Dilihat dari macam atau jenis pengakuan, ada dua macam atau jenis pengakuan, yaitu :

1.      Pengakuan de Facto
Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika faktanya suatu negara itu memang ada.  Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak.  Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu.  Sebab, bilamana negara yang diakui (atau fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir dengan sendirinya.

2.      Pengakuan de Jure.
Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara, pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan.  Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure.  Namun tidak selalu harus demikian.  Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure.  Biasanya pengakuan de jure akan diberikan apabila :
  • Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
  • Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
  • Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

Back
to top