Jenis-jenis
Pengakuan
Dilihat dari bentuknya, pengakuan
dapat dibedakan menjadi:
1. Pengakuan
terhadap negara baru
Jelas, pengakuan ini
diberikan kepada suatu negara (entah berupa pengakuan de facto maupun de
jure).
2. Pengakuan
terhadap pemerintah baru
Dalam hal ini
dipisahkan antara pengakuan terhadap negara dan pengakuan terhadap
pemerintahnya (yang berkuasa). Hal ini
biasanya terjadi jika corak pemerintahan yang lama dan yang baru sangaat
kontras perbedaannya.
3. Pengakuan
terhadap belligerency
Pengakuan ini mirip
dengan pengakuan sebagai pemberontak. Namun, sifat pengakuan ini lebih kuat
daripada pengakuan sebagai pemberontak. Pengakuan ini diberikan bilamana
pemberontak itu telah demikian kuatnya sehingga seolah-olah ada dua
pemerintahan yang sedang bertarung.
Konsekuensi dari pemberian pengakuan ini, antara lain, beligeren dapat
memasuki pelabuhan negara yang mengakui, dapat mengadakan pinjaman, dll.
4. Pengakuan
terhadap representative organization
5. Pengakuan
terhadap perolehan tambahan territorial
Bentuk pengakuan ini
bermula dari peristiwa penyerbuan Jepang ke Cina. Peristiwanya terjadi pada
tahun 1931 di mana Jepang menyerbu Manchuria, salah satu provinsi Cina, dan
mendirikan negara boneka di sana (Manchukuo). Padahal Jepang adalah salah satu
negara penandatangan Perjanjian Perdamaian Paris 1928 (juga dikenal sebagai Kellogg-Briand
Pact atau Paris Pact), sebuah perjanjian pengakhiran perang. Dalam perjanjian itu terdapat ketentuan yang
menegaskan bahwa negara-negara penanda tangan sepakat untuk menolak penggunaan
perang sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan politik. Dengan demikian maka
penyerbuan Jepang itu jelas bertentangan dengan perjanjian yang ikut
ditandatanganinya. Oleh karena itulah, penyerbuan Jepang ke Manchuria itu
diprotes keras oleh Amerika Serikat melalui menteri luar negerinya, Stimson, yang menyatakan bahwa Amerika
Serikat “tidak mengakui hak-hak teritorial dan situasi internasional baru” yang
ditimbulkan oleh penyerbuan itu. Inilah
sebabnya pengakuan ini juga dikenal sebagai Stimson’s Doctrine of
Non-Recognition.
Dilihat dari cara atau metodenya, pengakuan dapat dibedakan menjadi:
1. Secara tegas (expressed recognition)
Pengakuan secara tegas maksudnya, pengakuan itu diberikan
secara tegas melalui suatu pernyataan resmi.
Contoh:
- Dengan pengiriman nota diplomatik resmi, yang menyebutkan bahwa suatu pemerintah atau negara memberikan pengakuan baik terhadap pemerintah atau negara
- Mengirimkan utusan untuk hadir dalam upacara pelantikan (diberikan undangan, negra tersebut merespon dengan mengirimkan wakil diplomatik)
2.
Secara
diam-diam atau tersirat (implied recognition)
pengakuan secara
diam-diam atau tersirat maksudnya adalah bahwa adanya pengakuan itu dapat
disimpulkan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh suatu negara (yang
mengakui).
Contoh:
- Menjadi pihak pada suatu perjanjian multilateral di mana negara yang tidak diakui (unrecognized state) telah lebih dulu menjadi pihak
- Pertukaran misi perdagangan dengan negara yang tidak diakui (unrecognized state)
- Hadir dalam satu konfrensi internasional di mana negara negara yang tidak diakui (unrecognized state) juga terlibat sebagai peserta
Dilihat dari macam atau jenis pengakuan, ada dua macam atau jenis
pengakuan, yaitu :
1.
Pengakuan
de Facto
Pengakuan de facto, secara sederhana dapat diartikan
sebagai pengakuan terhadap suatu fakta. Maksudnya, pengakuan ini diberikan jika
faktanya suatu negara itu memang ada.
Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada
fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa
bertahan atau tidak. Dengan demikian,
pengakuan ini bersifat sementara. Lebih lanjut, karena sifatnya hanya
memberikan pengakuan terhadap suatu fakta maka pengakuan ini tidak perlu
mempersoalkan sah atau tidaknya pihak yang diakui itu. Sebab, bilamana negara yang diakui (atau
fakta itu) ternyata tidak bisa bertahan, maka pengakuan ini pun akan berakhir
dengan sendirinya.
2.
Pengakuan
de Jure.
Berbeda dengan pengakuan de facto yang bersifat sementara,
pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan ini
diberikan apabila negara yang akan memberikan pengakuan itu sudah yakin betul
bahwa suatu negara yang baru lahir itu akan bisa bertahan. Oleh karena itu, biasanya suatu negara akan
memberikan pengakuan de facto terlebih dahulu baru kemudian de jure. Namun tidak selalu harus demikian. Sebab bisa saja suatu negara, tanpa melalui
pemberian pengakuan de facto, langsung memberikan pengakuan de jure. Biasanya pengakuan de jure akan
diberikan apabila :
- Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya;
- Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu;
- Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.