Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Pendapat ahli tentang tujuan konstitusi :

  • Dahlan Thalib : 
Barometer untuk menjaga adanya kepastian hukum
  • M. Kusnardi dan Bintan Saragih :
Fungsi Konstitusi :
  1. membagi kekuasaan dalam negara
  2. membatasi kekuasaan pemerintah/penguasa negara
  3. menentukan cara bagaimana pusat kekuasaan bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta menekan hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara

Tujuan konstitusi :

  • J. Barents :
  1. tujuan asli yakni memelihara ketertiban dan ketentraman
  2. mempertahankan kekuasaan bagi golongan pemimpin
  3. mengurus kepentingan umum dengan menjalankan tugas besar
  • Maurice Duverger : 
menjaga keseimbangan antara ketertiban, kekuasaannya, dan kebebasan.
  •  G. S. Diponolo :
  1. menjaga kekuasaan 
  2. perdamaian, keamanan, dan ketertiban
  3. kemerdekaan
  4. keadilan
  5. kesejahteraanmdan kebahagiaan
  • Koerniatmanto Soetoprawiro :
  1. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan bagi penguasa batas kekuasaan.

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

Back
to top