Klasifikasi Hukum Di Indonesia

     










Pengklasifikasian sistem hukum Indonesia terdiri atas :

1.      Klasifikasi hukum menurut sumbernya terdiri atas:
Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Hukum tertulis adalah aturan hukum yang sengaja dibuat oleh pemerintah bersama dengan lembaga Negara lainnya (DPR). Hukum tertulis mempunyai naskah yang bersifat otentik, dapat dibaca oleh setiap orang, tersimpan dan terjaga keaslian naskahnya, pembuatannya melalui suatu prosedur yang formal. Contohnya ialah UUD 1945, TAP MPR, Undang undang, peraturan pemerintah pengganti Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan Presiden, dan peraturan Daerah.

Hukum yang tidak tertulis kaidah kaidah hukum yang tidak dibuat oleh pemerintah, tetapi tumbuh dan berkembang di tengah tengah masyarakat dan di taati oleh masyarakat itu sendiri. Hukum tidak terulis tumbuh tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat yangf berlangsung terus menerus. Contohnya ialah hukum adat dan hukum kebiasaan. Antara kedua jenis hukum tersebut (hukum tertulis dan hukum tidak tertulis) masing masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan hukum tertulis ialah dapat menjalin terwujudnya kepastian hukum karena mempunyai naskah otentik yang dapat dibaca setiap saat oleh siapapun yang berkepentingan, sehingga tidak mudah timbul penafsiran (Interprestasi) yang berbeda bedaantara satu dengan yang lain. Sedangkan kelemahannya ialah sulit menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman karena ia terikat dengan naskah otentiknya, sehngga suatu waktu akan ketinggalan zaman apabila tidak disesuaikan dengan perkembangan zaman tersebut.

Kelebihan hukum yang tidak tertulis ialah tidak mudah ketinggalan zaman karena selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat (zaman). Artinya kalau masyarakat (zaman) berkembang kearah yang lebih maju, maka hukum tidak tertulis langsung berkembang mengikuti perkembangan tersebut. Oleh karena itu, hukum tidak trtulis itu senantiasa cocok dengan segala zaman. Sedangkan kelemahannya ialah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya karena tidak mempunyai naskah otentik. Hal ini dapat terjadi karena kemungkinannya terjadipenafsiran dan penerapan suatu kaidah hukum tidak tertulis yang berbeda antara suatu petugas hukum dengan petugas hukum lainnya, hal mana dapat menimbulkan kesan adanya ketidakpastian hukum.

2.      Klasifikasi hukum menurut fungsinya terdiri atas:
Hukum material dan hukum formil

Hukum materil ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang subtansi (materi) dari hukum itu sendiri, contoh KUH Pidana adalah kitab yang berisikanhukum pidana materil, KUH Perdata adalah kitab yang berisikan hukum perdata materil dan lain lain.

Hukum formil ialah kaidah kaidah yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum material terjadi kenyataan dalam masyarakat. Artinya, kalau ada pelanggaran hukum materil maka yang menyelesaikan adalah hkum formil. Itulah sebabnya maka  hukum formil biasa juga disebutsebagai hukum acara. Contoh Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berisikan hukum pidana formil.


3.      Klasifikasi hukum menurut sangsinya terdiri atas:
Hukum Memaksa dan Hukum Mengatur.

Hukum memaksa ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harusdilaksanakan, tidak boleh ada pilihan lain, kecuali didalamnya mengandungunsur pemaafan sepertiapa yang diaturdalam Pasal 48 tentang overmacht dan Pasal 49 KUHAP tentang noodweer.

Hukum mengatur ialah kaidah kaidah hukum yang dalam keadaan tertentu dapat dikesampingkan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan mereka, meskipun tidak sesuai dengan subtansi maksud dari pasal tersebut. Contoh seperti hal yang diatur dalam Pasal 1477 KUHAPerdata bahwa penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan,jika tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain.

4.      Klasifikasi hukum menurut luas berlakunya terdiri atas:
Hukum umum dan hukum khusus.

Hukum umum ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang umum sifatnya, contohnya aturan hukum tentng sewa menyewa (Pada umumnya). Artinya aturan hukum yang mengatur tentang seluruh bentuk sewa menyewa.

hukum khusus ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hal hal yang bersifat khusus saja, contohnya ialah aturan hukum tentang sewa menyewa kapal, aturan hukum tentang sewa menyewa rumah dan sebagainya. Namun jika dalam suatu hubungan hukum terdapat persentuhan antara hukum umum dengan hukum khusus, maka yang diberlakukan ialah hukum khusus, berdasarkan adagium yang menyatakan bahwa lex specialis derogate legi generale (hukum khusus didahulukan keberlakuannya dari pada hukum umum)

5.      Klasifikasi Hukum menurut wilayah berlakunya terdiri atas:
Hukum Nasional dan Hukum Internasional

Hukum nasional ialah kaidah kaidah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu Negara, misalnya hukum nasional Idonesia. Hukum nasional sifat keberlakuannya dibatasi oleh wilayah Negara yang bersangkutan, karena diluar wilayah Negara tersebut berlakulah hukum nasional dari Negara lain.

Hukum Internasional ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintasi batas batas Negara, antara Negara dengan Negara, antara Negara dengan subyek hukum lain bukan Negara, dan antara subyek hukum bukan Negara satu dengan yang lain.Contohnya Negara dengan Negara misalnya antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Malaiysia. Contoh antara Negara dengan subyek hukum bukan Negara misalnya antara Indonesia dengan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

6.      Klasifikasi Hukum Menurut  Isinya terdiri atas:
Hukum Publik Dan Hukum Privat

Hukum publik ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan umum dan yang mempertahankannya ialah pemerintah, atau kaidah kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan alat alat perlengkapannya. Contoh hukum publik ialah hukum Pidana, hukum tata Negara, hukum pajak dan sebaginya.

Hukum privat ialah kaidah kaidah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan yang mempertahankannya ialah perseorangan (para pihak) yang bersangkutan. Contoh hukum privat misalnya hukum perdata, hukum dagang, hukum perkawinan, hukum kewarisan dan sebagainya.

CONVERSATION

5 komentar:

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

Back
to top