1.
Prof. Edmund Mezger
Hukum Pidana adalah aturan hukum
yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
suatu akibat berupa pidana.
2.
Prof. WPJ. Pompe
(Ibid., hal. 5)
Hukum Pidana adalah semua
aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang
seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
3.
Prof. Simons
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari
larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh Negara
atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu
penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari
peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan
pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sementara
Simon (Ibid, hal. 145) mengemukakan bahwa : “strafbaarfeit adalah suatu
perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh
orang yang dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.”
4.
Prof. Van Hamel
Hukum
pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam
kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang
bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan)
kepada yang melanggar larangan tersebut.
5.
Prof. Moeljatno
[Asas-Asas hukum Pidana,
(Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hal. 1]
Hukum
pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai
ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut (Criminal Act);
2. Menentukan
dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (Criminal
Liability/Criminal Responsibility);
3. Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang
yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut (Criminal
Procedure).
6. Prof. W. L. G. Lemaire, [P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia (bandung : sinar baru, 1984) hal 1-2]
Hukum Pidana adalah hukum yang
terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan
yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman
yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
7.
Prof. W. F. C. Van Hattum, [P. A. F. Lamintang, Op.cit hal.2]
Hukum Pidana adalah suatu
keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara
atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara
dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang
bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap
peaturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa
hukuman.
8. Prof. C. S. T. Kansil [Pipin
Syarifin, SH, Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia,
2000), hal. 14-15]
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau
siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu
hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum
mengenai kepentingan umum
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara,
lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang,
peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh,
kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.
9.
Hazewinkel-suringa
[andi hamzah, azas-azas hukum pidana, (Jakarta: rineka cipta, 1991) Hal. 4]
Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang
mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang pelanggarannya diancam
dengan pidana( sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
10.
Prof. Wirjono Prodjodikoro
Hukum pidana adalah Peraturan hukum
mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi
yang berkuasa. Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa peraturan
maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang biasanya
di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan oleh Pompe,
Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan
terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya
pidana itu.
12.
Prof. Ronald Salawane
Menurut Prof. Ronald Salawane, hukum
pidana adalah hukum yang terdiri dari perintah dan larangan yang tujuannya
adalah menegakan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum dimana sanksi
atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu berupa pemidanaan yang telah
ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
13.
Daliyo,
dkk (1989: 73-75)
Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan
kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
Kesimpulan Pengertian Hukum Pidana :
Dari beberapa pendapat yang dikutip dapat diambil gambaran
tentang hukum pidana bahwa hukum pidana setidaknya merupakan hukum yang
mengatur tentang larangan untuk melakukan perbuatan, syarat-syarat agar seseorang
dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada
seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang (delik), dan cara
mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.