Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Pakar



1. Prof. Edmund Mezger











Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. 

2. Prof. WPJ. Pompe (Ibid., hal. 5)












Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

3. Prof. Simons
 
 Hukum Pidana adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh Negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sementara Simon (Ibid, hal. 145) mengemukakan bahwa : “strafbaarfeit adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dipertanggung jawabkan atas perbuatannya itu.”


4. Prof. Van Hamel
 
Hukum pidana merupakan keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh Negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yakni dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan) kepada yang melanggar larangan tersebut.

5. Prof. Moeljatno [Asas-Asas hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hal. 1]

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1.   Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act);
2.   Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (Criminal Liability/Criminal Responsibility);
3.   Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure).

6. Prof. W. L. G. Lemaire, [P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (bandung : sinar baru, 1984) hal 1-2]

Hukum Pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. 

7. Prof. W. F. C. Van Hattum, [P. A. F. Lamintang, Op.cit hal.2]

Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman. 

8. Prof. C. S. T. Kansil [Pipin Syarifin, SH, Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hal. 14-15]

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum
Adapun yang termasuk kepentingan umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.

9. Hazewinkel-suringa [andi hamzah, azas-azas hukum pidana, (Jakarta: rineka cipta, 1991) Hal. 4]

Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang pelanggarannya diancam dengan pidana( sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.

10. Prof. Wirjono Prodjodikoro

Hukum pidana adalah Peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa. Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa peraturan maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang biasanya di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan oleh Pompe, Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

12. Prof. Ronald Salawane

Menurut Prof. Ronald Salawane, hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari perintah dan larangan yang tujuannya adalah menegakan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum dimana sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu berupa pemidanaan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

13. Daliyo, dkk (1989: 73-75)

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

Kesimpulan Pengertian Hukum Pidana :

Dari beberapa pendapat yang dikutip dapat diambil gambaran tentang hukum pidana bahwa hukum pidana setidaknya merupakan hukum yang mengatur tentang larangan untuk melakukan perbuatan, syarat-syarat agar seseorang dikenakan sanksi pidana, sanksi pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang (delik), dan cara mempertahankan/memberlakukan hukum pidana.

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

Back
to top