Piagam Madinah (Bahasa Arab:
صحیفة المدینه, shahifatul madinah)
juga dikenal dengan sebutan Konstitusi
Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad
SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan
semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah)
di tahun 622.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk
menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah.
Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban
bagi kaum Muslim,
kaum Yahudi,
dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu
kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Ketetapan-ketetapan
perjanjian tersebut oleh para ahli hukum dibuat menjadi 47 pasal yang terangkum
dalam Pembukaan, Pembentukan Umat, Hak Asasi Manusia, Persatuan Seagama,
Persatuan Segenap Warga Negara, Golongan Minoritas, Tugas Warga Negara,
Pertahanan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian, dan Penutup.
Inti sari perjanjian itu dapat dirumuskan dalam butir-butir
sebagai berikut:
1.
Mengaku menjadi warga suatu masyarakat (umat).
2.
Bersetuju untuk menegakkan keadilan bagi semua.
3. Keputusan untuk perang dan damai dengan
Masyarakat lain dimusyawarahkan sebagai sikap bersama
4.
Perorangan tidak berhak untuk mengatasnamakan
umat.
5.
Menjamin kebebasan beragama.
6.
Harta benda dan jiwa dilindungi oleh semua.
7.
Menghadapi musuh luar secara bersama-sama.
8.
Mentaati hukum bersama-sama.
9.
Mengakui persamaan hak individu yang dilindungi.
10.
Kaum muslim mempunyai hak perlindungan yang sama
dengan kaum Yahudi.
11.
Madinah adalah zona aman ang berdasarkan dan
tunduk kepada undang-undang.
12. Bagi mereka yang berbuat salah atau melakukan
kejahatan harus dinyatakan demikian lewat pengadilan.
13.
Setiap orang diwajibkan untuk menjauhkan dari dari sikap
khianat, mengacau, sewenang-wenang atau merusak tatanan umum. Pertikaian antar
kabilah yang tidak selesai harus diserahkan kepada Muhammad SAW untuk
menyelesaikan secara tuntas.
Penggolongan
Piagam Madinah sebagai konstitusi baru lahir setelah ilmu yang mempelajari
tentang hukum mulai lebih berkembang sejak masa Renaissance
di Eropa sampai masa kini. Berikut ini adalah beberapa definisi konstitusi dari
berbagai sumber.
1. Constitution: law determining the fundamental
political principles of a government. ‘Konstitusi: hukum yang menetapkan prinsip-prinsip politik
fundamental dari sebuah pemerintahan’.
2. Kostitusi adalah segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar). (Kamus Besar Bahasa Indonesia,
1998)
3. “Konstitusi” (“Dustur”): undang-undang yang
menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan,
dan wewenang badan-badan pemerintahan. “Undang-undang” (“i]Qanun[/i]”): ketetapan-ketetapan
dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan yang
mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat. (Mitsaaqul Ummah halaman 5)
Dengan mengacu pada definisi “konstitusi”
yang telah dituliskan dan dibandingkan dengan isi dari Piagam Madinah, dapat
disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi yang mendasari
penyelenggaraan sebuah negara-kota yang bernama Madinah.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.