Konstitusi Madinah


Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.

Ketetapan-ketetapan perjanjian tersebut oleh para ahli hukum dibuat menjadi 47 pasal yang terangkum dalam Pembukaan, Pembentukan Umat, Hak Asasi Manusia, Persatuan Seagama, Persatuan Segenap Warga Negara, Golongan Minoritas, Tugas Warga Negara, Pertahanan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian, dan Penutup.

Inti sari perjanjian itu dapat dirumuskan dalam butir-butir sebagai berikut: 


1.              Mengaku menjadi warga suatu masyarakat (umat).
2.              Bersetuju untuk menegakkan keadilan bagi semua.
3.      Keputusan untuk perang dan damai dengan Masyarakat lain dimusyawarahkan  sebagai sikap bersama
4.              Perorangan tidak berhak untuk mengatasnamakan umat.
5.              Menjamin kebebasan beragama.
6.              Harta benda dan jiwa dilindungi oleh semua.
7.              Menghadapi musuh luar secara bersama-sama.
8.              Mentaati hukum bersama-sama.
9.              Mengakui persamaan hak individu yang dilindungi.
10.          Kaum muslim mempunyai hak perlindungan yang sama dengan kaum Yahudi.
11.          Madinah adalah zona aman ang berdasarkan dan tunduk kepada undang-undang.
12.    Bagi mereka yang berbuat salah atau melakukan kejahatan harus dinyatakan demikian lewat pengadilan.
13.          Setiap orang diwajibkan untuk menjauhkan dari dari sikap khianat, mengacau, sewenang-wenang atau merusak tatanan umum. Pertikaian antar kabilah yang tidak selesai harus diserahkan kepada Muhammad SAW untuk menyelesaikan secara tuntas.

Penggolongan Piagam Madinah sebagai konstitusi baru lahir setelah ilmu yang mempelajari tentang hukum  mulai lebih berkembang sejak masa Renaissance di Eropa sampai masa kini. Berikut ini adalah beberapa definisi konstitusi dari berbagai sumber.

1.      Constitution: law determining the fundamental political principles of a government. ‘Konstitusi: hukum yang menetapkan prinsip-prinsip politik fundamental dari sebuah pemerintahan’.
2.  Kostitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (undang-undang dasar). (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998)
3. “Konstitusi” (“Dustur”): undang-undang yang menentukan bentuk negara, mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan wewenang badan-badan pemerintahan. “Undang-undang” (“i]Qanun[/i]”):  ketetapan-ketetapan dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan mempunyai kekuatan yang mengikat dalam mengatur hubungan sosial masyarakat. (Mitsaaqul Ummah halaman 5)

Dengan mengacu pada definisi “konstitusi” yang telah dituliskan dan dibandingkan dengan isi dari Piagam Madinah, dapat disimpulkan bahwa Piagam Madinah adalah sebuah konstitusi yang mendasari penyelenggaraan sebuah negara-kota yang bernama Madinah.

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.

Back
to top