Tanggal 28 september setiap
tahunnya diperingati international Right to Know Day atau Hari Hak Publik
untuk Tahu. Mungkin masih sedikit yang mengetahui hal ini. Padahal indonesia
menjadi salah satu dari delapan negara pelopor keterbukaan informasi di tingkat
internasional. Bersama inggris, amerika serikat, dan sejumlah negara demokrasi
lainnya. Pada tahun 2011 Indonesia yang diwakili oleh Presiden SBY, merupakan
pendiri open goverment Partnership, sebuah kemitraan global untuk mendorong
transparansi dan partisipasi publik
dalam tata kelola pemerintah.
Informasi Publik, Sumber: https://goo.gl/h0xLTJ |
Meski sudah ada Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat yang
memanfaatkan ini masih sedikit. Padahal sesuai dengan undang-undang ini
masyarakat berhak mendapatkan informasi,
dan lembaga pemerintah wajib melayaninya. Gebrakan komisi informasi publik
untuk memaksa semua kementrian dan lembaga untuk memperbaiki akses data mereka
bagi khalayak juga belum nampak.
Proses implementasi Undang-Undang KIP juga masih menghadapi
kendala, salah satunya karena watak birokrasi yang masih cenderung eksklusif
dan elitis. Hal tersebut di atas tercermin dalam sengketa informasi antara BEM Fakultas Sastra Unhas melawan Dekan Fak Sastra Unhas mengenai Rincian Anggaran Belanja Fakultas Sastra Unhas tahun 2013. Harus melewati serangkaian demonstrasi hingga berakhir pada sidang KIP untuk mendapatkannya. Tapi, ditengah implementasi Undang-Undang
KIP yang kurang maksimal ini pemerintah justru mengajukan mengajukan RUU
Rahasia Negara dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Padahal
RUU tersebut pernah ditolak oleh masyarakat pada periode pemerintahan yang lalu
karena dinilai berpotensi mengancam kehidupan demokrasi.
Secara urgensi RUU rahasia negara
tidak dibutuhkan karena pengaturan tentang rahasia negara secara eksplisit
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) khususnya Pasal 17 mengenai informasi yang dikecualikan. Secara
substantif, ruang lingkup yang diatur dalam RUU ini sangat luas dan bersifat
karet sehingga berpotensi menghancurkan sendi-sendi kehidupan demokrasi
khususnya kebebasan pers, menghambat pemberantasan korupsi.
Rahasia negara merupakan
informasi yang untuk waktu tertentu tidak disampaikan kepada publik karena
dapat menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Hasil ini menjadikan rezim sekresi yang bersifat tertutup sehingga
bertentangan dengan semangat Undang-Undang KIP.
Merupakan sinyal mematikan ketika
publik menanti komitmen tegas pemerintah mendukung prinsip data terbuka, sebuah
elemen penting dalam rezim keterbukaan informasi. Kita hanya berharap ada terobosan kebijakan baru untuk memperluas
penghormatan negara terhadap hak asasi ini.
CONVERSATION