Adolf Eichmann Otto adalah Petugas SS tingkat tinggi (SS-Obersturmbannführer, sebanding
dengan Letnan Kolonel).
Eichmann dibebankan tugas memfasilitasi dan mengelola logistik deportasi massal
ke ghetto Yahudi dan kamp pemusnahan di Jerman yang diduduki Eropa Timur. Yang berperan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembantaian orang Yahudi di Jerman, Polandia, Hungaria, dan beberapa
negara lain sebelum dan selama terjadinya Perang Dunia II. Di akhir perang, dia
melarikan diri ke Argentina dimana dia hidup dan bekerja menggunakan identitas
palsu yakni Ricardo Klement
(Clement) sampai Mei 1960 saat agen-agen
Intelijen Israel yakni Mossad berhasil menculiknya keluar dari Argentina.
Dalam pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
“Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang memperkuat berlakunya
Hukum Adat di Indonesia pada saat ini antara lain:
Ketetapan MPRS nomor II/ MPRS/ 1960 dalam
lampiran A disebutkan bahwa:
-Asas pembinaan hukum nasional
supaya sesuai dengan haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak
menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur.
-Dalam usaha ke arah homoginitas
hukum supaya dapat diperhatikan kenyataan-kenyataannya yang hidup di Indonesia.
Dalam pemyempurnaan UU hukum perkawinan dan waris, supaya dapat memperhatikan
faktor-faktor agama, adat dan lain-lain.
UU Drt. No. 1 tahun 1951 tentang tindakan
sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara
pengadilan sipil.
Pasal 1 ayat 2 UU Drt. 1 tahun 1951 secara berangsur-angsurkan ditentukan
oleh menteri kehakiman, dihapus:
a.Segala pengadilan swapraja
kecuali peradilan Islam negara Sumatera Timur dahulu, Kalimantan Barat dan
negara Indonesia Timur dahulu.
b.Segala pengadilan adat kecuali
Pengadilan Islam. Pasal 1 ayat 3 UU Drt. No. 1 tahun 1951 hakim desa tetap
dipertahankan.
Menurut cara terjadinya atau persiapan perkawinan
bentuk- bentuk perkawinan adat dibedakan menjadi:
Perkawinan Pinang
Yaitu bentuk perkawinan dimana persiapan pelaksanaan
perkawinan dilaksanakan dengan cara meminang atau melamar. Pinangan pada
umumnya dari pihak pria kepada wanita untuk menjalin perkawinan.
Perkawinan Lari Bersama
Yaitu perkawinan dimana calon suami dan istri
berdasarkan atas persetujuan kedua belah pihak untuk enghindarkan diri berbagai
keharusan sebagai akibat perkawinan mereka berdua lari kesuatu tempat untuk
melangsungkan perkawinan.
Kawin Bawa Lari
Yaitu bentuk perkawinan dimana seorang laki- laki
melarikan seorang wanita secara paksa.